Pendahuluan
Setiap hari
boleh jadi kita akrab dengan hiburan atau permainan. Kalau kita nonton TV, akan
mudah kita jumpai berbagai bentuk hiburan (entertainment)
seperti film, sinetron, musik, lawak, dan sebagainya. Permainan (game) juga mudah ditemukan dalam
kehidupan sehari-hari, seperti permainan game
on-line, atau permainan dalam bentuk bermacam-macam cabang olah raga,
seperti tennis, bola volley, dan sebagainya.
Memang
kelihatannya berbagai hiburan dan permainan itu menyenangkan dan menghibur.
Namun sebenarnya ada banyak bahayanya bagi umat Islam, baik yang nyata atau
terselubung. Mengapa? Karena kita sekarang tidak hidup dalam masyarakat Islami
yang menerapkan syariah Islam. Kita saat ini hidup dalam masyarakat kapitalis
yang tidak kenal halal haram, yang mempertuhankan materi/uang serta
menomorsatukan syahwat dan kenikmatan tubuh. Segala sesuatu diukur dengan uang,
tanpa peduli lagi dengan halal haram. Tanpa ingat lagi akan pahala dan dosa,
lupa akan surga dan neraka. Dalam kondisi seperti ini, hiburan dan permainan
mudah menjerumuskan umat Islam ke lembah dosa.
Sebagai
contoh, tak sedikit umat Islam yang terjerumus ke dalam perjudian, seperti judi
on line, atau judi yang menyertai
setiap olahraga permainan, seperti adu jago, sepak bola, balap mobil, pacuan
kuda, dan sebagainya. Ada pula yang menghibur diri dengan cara-cara yang haram,
semisal hiburan malam di kafe, karaoke, night
club, yang sarat dengan minuman keras, narkoba, seks bebas, dan prostitusi.
Bahkan olah raga pun juga dapat menjerumuskan ke dalam maksiat, misalnya tidak
mempedulikan lagi aurat atau malah sengaja mempertontonkan keindahan tubuh,
seperti renang atau volley pantai.
Jadi,
hiburan dan permainan dalam masyarakat kapitalis saat ini sifatnya memang
cenderung negatif dan destruktif (merusak), sehingga sangat mudah
menggelincirkan umat Islam ke dalam dosa dan kemaksiatan. Waktu luang yang
seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif, boleh jadi malah
memperdaya kita ke arah negatif. Benar sekali sabda Rasulullah SAW yang pernah
memperingatkan kita,”Ada dua kenikmatan yang memperdaya kebanyakan manusia,
yakni kesehatan dan waktu luang.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, no 7845).
Hukum Islam Seputar Hiburan dan
Permainan
Sebelum dijelaskan hukumnya, perlu
dipahami dulu fakta hiburan dan permainan lebih dulu. Apa sih hiburan itu? Menurut ensiklopedi, hiburan (entertainment) adalah segala sesuatu –baik berbentuk kata-kata,
tempat, benda, maupun perbuatan– yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati
yang sedang susah. Pada umumnya hiburan itu bentuknya berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan bahkan olahraga. Berwisata juga dapat dikatakan sebagai
upaya menghibur diri, misalnya pergi ke kebun binatang, atau ke tempat-tempat
hiburan malam (night club) untuk
melepas lelah. Ada pula tempat permainan seperti bilyar hingga sarana perjudian. Pada waktu
tertentu, hiburan juga mempunyai tujuan tambahan yang
serius. Misalnya, berbagai bentuk perayaan, festival religius, dan sebagainya. (http://id.wikipedia.org).
Sedangkan
permainan (game) adalah aktivitas rekreasi dengan tujuan bersenang-senang,
mengisi waktu luang, atau berolahraga ringan. Permainan dapat dilakukan sendiri
atau bersama-sama (kelompok). Permainan banyak macamnya, misalnya permainan tradisional, seperti petak
umpet, gobak sodor, dan dapat pula berupa permainan
moderen yang umumnya termasuk ke dalam cabang-cabang olah raga, seperti
lari, senam, tenis meja, menembak, sepeda, panahan, sepak bola, bulutangkis,
dan beladiri. Permainan yang moderen kadang juga melibatkan penggunaan
peralatan yang canggih, seperti permainan (game)
di komputer, video, atau permainan secara on
line di internet (game on line). (http://id.wikipedia.org)
Bagaimanakah hukum hiburan dan
permainan itu menurut syariah Islam? Pada dasarnya, Islam adalah agama fitrah,
yaitu sangat mengerti fitrah manusia yang dapat mengalami kejenuhan dan
kebosanan. Karena manusia memang berbeda dengan malaikat yang diwajibkan terus
menerus berdzikir kepada Allah SWT. Islam juga tidak mewajibkan kepada setiap
muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di masjid saja, atau untuk terus
menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus menerus berdakwah, dan sebagainya.
Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya untuk sesekali mengisi waktu luangnya
dengan mencari hiburan dan menikmati permainan. Tentu bukan sembarang hiburan
atau permainan, melainkan hiburan dan permainan yang dihalalkan oleh syariah
Islam.
Rasulullah
SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Pernah pula Rasulullah SAW bersenda gurau (mizah)
dengan seorang nenek-nenek, yang minta didoakan supaya masuk surga. Rasulullah
SAW berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.”
Perempuan itu terkejut dan menangis, mengira tak akan surga. Rasulullah SAW
lalu menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak
akan masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Allah SWT akan dijadikan muda
dan perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan hiburan atau permainan, tentu sepanjang
sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al
Halal wal Haram fil Islam, hlm. 252-254).
Secara umum,
hiburan dan permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga) syarat
sebagai berikut;
Pertama, hiburan/permainan itu haruslah
halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya.
Jadi tidak boleh hiburan/permainan itu berupa sesuatu yang haram, baik haram
dari segi zatnya (seperti narkoba, minuman keras), maupun haram dari segi
aktivitasnya (seperti perjudian, prostitusi, seks bebas, dsb). Keharaman dari
segi aktivitasnya ini, banyak sebab dan rinciannya dalam syariah Islam.
Misalkan ada hiburan/permainan yang diharamkan karena menyerupai kaum non
muslim (tasyabbuh bil kuffar),
misalnya merayakan hari raya non muslim (misal Natalan), atau diharamkan karena
menyerupai lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai
wanita atau sebaliknya.
Kedua, hiburan/permainan tidak boleh
melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup
aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Jadi ketika berolah raga
renang misalnya, tidak boleh mengumbar aurat atau bentuk tubuh. Ketika olahraga
lari atau sepak bola, misalnya, tidak boleh mengenakan celana pendek, karena
hal itu berarti meninggalkan kewajiban menutup aurat. Tidak boleh pula lari
pagi dengan meninggalkan sholat Shubuh misalnya. Tidak boleh pula pergi
memancing tapi meninggalkan kewajiban dakwah atau ngaji, atau dilakukan dengan
membolos kerja.
Ketiga, hiburan/permainan itu tidak boleh
membahayakan (mudharat), misalnya
olahraga beladiri tanpa latihan yang benar, mendaki gunung tanpa persiapan
fisik atau peralatan yang memadai, dan sebagainya. Jadi kalau beladiri
dilakukan dengan latihan yang benar, atau mendaki gunung dengan persiapan yang
memadai, hukumnya tidak haram.
Bahaya Hiburan dan Permainan
Banyak
bahaya di balik hiburan dan permainan saat ini yang berada di bawah kendali dan
pengaruh paham kapitalis, antara lain :
Pertama, merusak atau melemahkan pemahaman
terhadap ajaran Islam. Contohnya sinetron atau tayangan TV yang mengandung
nilai-nilai yang bertentangan dengan Aqidah atau Syariah Islam. Di antaranya sinetron
berjudul Kian Santang (MNC TV) yang
kerap menampilkan sihir serta siluman maung bodas, siluman munding bodas dan
tokoh-tokoh siluman lainnya. Atau Oh
Ternyata (Trans TV) yang menampilkan berbagai macam bentuk hantu. Atau
tayangan Bukan Empat Mata, yang pada
Juni tahun 2010, pernah menampilkan Atika
(bintang tamu Thukul Arwana) yang membaca Basmalah
saat akan minum wine (khamr/minuman
haram).
Kedua, menjerumuskan pada yang haram.
Boleh jadi hiburan atau permainan itu hukum asalnya boleh, tapi akhirnya
menjerumuskan pelakunya kepada yang haram. Misalkan, lomba lari asalnya boleh.
Tapi kalau dijadikan sarana untuk perjudian, akan menjerumuskan kepada
keharaman dan dosa.
Ketiga, melalaikan yang wajib. Bisa jadi
suatu hiburan/permainan asalnya boleh-boleh saja, tapi akhirnya membuat
pelakunya lupa akan berbagai kewajiban. Main game on line (yang baik tentunya) hukum asalnya boleh. Tapi kalau
sampai lupa sekolah, lupa kerja, apalagi lupa shalat, maka jatuhnya menjadi
dosa.
Keempat, menyia-nyiakan waktu.
Hiburan/permainan tabiat asalnya adalah menimbulkan rasa senang. Maka bahayanya
adalah dapat membius pelakunya sehingga lupa waktu atau bahkan menyia-nyakan
waktu yang sangat berharga, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk hal yang
lebih baik, misalnya berdakwah atau memperjuangkan syariah Islam. Padahal waktu
hidup manusia di dunia tidaklah lama, tentu sayang kalau hanya dibuang-buang
tanpa manfaat atau faedah, baik faedah di dunia maupun faedah di akhirat.
Kelima, membuang-buang harta. Pada umumnya
hiburan atau permainan memerlukan biaya untuk memperolehnya. Tentu sayang kalau
harta yang kita miliki terhambur percuma hanya untuk mengkonsumsi sesuatu yang
kurang bernilai. Apalagi kalau hiburan atau permainannya haram, tentu lebih
disayangkan lagi.
Akhirnya, marilah
kita camkan pesan Rasulullah SAW berikut, yang aplikasinya sangat luas, di
antaranya adalah agar kita berhati-hati terhadap bahaya hiburan dan permainan
yang melenakan dan memperdaya. Sabda Rasulullah SAW,”Manfaatkanlah lima perkara
sebelum datang lima perkara lainnya; masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu
sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu,
dan hidupmu sebelum matimu.” (HR Al Hakim, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihain, Juz 4, no. 7846, hadits shahih). Wallahu a’lam.
[MPU]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !