Aslm. Ust. Hanifah Alhamdulillah saya mendapat buku
ini, jd bias minta solusi sama ibu? Saya
bingung dengan suami saya sekarang. Karena suami saya di vonis 9 tahun penjara
karena kesalahan mencabuli adik kandung saya, sementara saya masih bekerja di
Hongkong. Yang mau saya tanyakan berdosakan apabila saya menggugat cerai suami
saya, karena saya sudah tidak betah hidup bersama orang yang telah mencabuli
adik kandung saya. Atas jawaban ibu ustadzah disampaikan banyak terima kasih.
Wassalam
NN. Hongkong
Jawaban
Mbak NN yang baikSaya sebagai wanita ikut terenyuh setelah membaca persoalan rumah tangga mbak.
Mudah2an
Allah member jalan penyelesaian dalam keluarga mbak, terkaid dengan masalah ini
GUGATAN
CERAI atau dalam ISLAM istilahnya
AL-KHULU yaitu
terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dikarenakan
sebab-sebab yang diperbolehkan scr syar’I misal kemaksiyatan yang dilakukan.
Al-Khulu
disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
Mbak NN
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi dalam kasus ini diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya misal yang dicontohkan oleh suami mbak dengan berbuat tidak baik dengan saudara mbak dan sebagai suami tidak memberikan nafkahnya kepada istri. Maka kembali kami ingatkan bahwa menggugat suami seperti ini hukumnya Mubah (boleh) dan tidak berdosa.
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
Mbak NN
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi dalam kasus ini diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya misal yang dicontohkan oleh suami mbak dengan berbuat tidak baik dengan saudara mbak dan sebagai suami tidak memberikan nafkahnya kepada istri. Maka kembali kami ingatkan bahwa menggugat suami seperti ini hukumnya Mubah (boleh) dan tidak berdosa.
Tetapi yang
perlu dijadikan pertimbangan terjadi persoalan seperti ini tentu kadang kita
sebagai istri harus mawas diri. Karena bekerja utamanya adalah kewajiban Suami, sebenarnya suami yang harus diingatkan
kewajiban ini. Untuk itu alangkah bahagianya keluarga jika saling bisa memahami
dan Agama Islam dijadikan sandaran. Bukan hawa nafsu yang seringkali mengajak
ke sesatan. Oleh karena itu segeralah
kembali kepada hokum Allah Niscaya akan menuntaskan masalah mbak. Dan segera
pulang ke tanah air untuk mengurus masalah ini. Jangan biarkan berlarut dan
minta juga suami untuk bertanggung jawab atas perbuatan suami kepada adik mbak.
Itu bias terlaksana setelah status rumah tangga jelas. Dengan menikahi adik
kandung mbak. Setelah gugatan cerai dikabulkan oleh hakim.
Mudah-mudahan
masalah seperti ini tidak terulang dalam rumah tangga mbak khususnya di kemudia
hari. [MPU]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !