Hukum Menggugat Cerai Suami Maksiat..? - Majalah Peduli umat
Headlines News :
Home » » Hukum Menggugat Cerai Suami Maksiat..?

Hukum Menggugat Cerai Suami Maksiat..?

Written By Nisa Syahidah on Friday 14 June 2013 | 04:17

cerai-370x246.jpg (370×246)Bersama Ustd. Hanifah A.F
Aslm. Ust. Hanifah Alhamdulillah saya mendapat buku ini, jd bias minta solusi sama ibu?  Saya bingung dengan suami saya sekarang. Karena suami saya di vonis 9 tahun penjara karena kesalahan mencabuli adik kandung saya, sementara saya masih bekerja di Hongkong. Yang mau saya tanyakan berdosakan apabila saya menggugat cerai suami saya, karena saya sudah tidak betah hidup bersama orang yang telah mencabuli adik kandung saya. Atas jawaban ibu ustadzah disampaikan banyak terima kasih. Wassalam
NN. Hongkong

Jawaban
Mbak NN yang baik
Saya sebagai wanita ikut terenyuh setelah membaca persoalan rumah tangga  mbak.
Mudah2an Allah member jalan penyelesaian dalam keluarga mbak, terkaid dengan masalah ini
GUGATAN CERAI atau dalam  ISLAM istilahnya AL-KHULU yaitu terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dikarenakan sebab-sebab yang diperbolehkan scr syar’I misal kemaksiyatan yang dilakukan.
Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Mbak NN

         Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi dalam kasus ini diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya misal yang dicontohkan oleh suami mbak dengan berbuat tidak baik dengan saudara mbak dan sebagai suami tidak memberikan nafkahnya kepada istri. Maka kembali kami ingatkan bahwa menggugat suami seperti ini hukumnya Mubah (boleh) dan tidak berdosa.
Tetapi yang perlu dijadikan pertimbangan terjadi persoalan seperti ini tentu kadang kita sebagai istri harus mawas diri. Karena bekerja utamanya adalah kewajiban Suami,  sebenarnya suami yang harus diingatkan kewajiban ini. Untuk itu alangkah bahagianya keluarga jika saling bisa memahami dan Agama Islam dijadikan sandaran. Bukan hawa nafsu yang seringkali mengajak ke sesatan. Oleh karena itu segeralah kembali kepada hokum Allah Niscaya akan menuntaskan masalah mbak. Dan segera pulang ke tanah air untuk mengurus masalah ini. Jangan biarkan berlarut dan minta juga suami untuk bertanggung jawab atas perbuatan suami kepada adik mbak. Itu bias terlaksana setelah status rumah tangga jelas. Dengan menikahi adik kandung mbak. Setelah gugatan cerai dikabulkan oleh hakim.

Mudah-mudahan masalah seperti ini tidak terulang dalam rumah tangga mbak khususnya di kemudia hari.   [MPU]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Sponsor

mas template
 
Support : Creating Website | Modif | Support Web
Copyright © 2011. Majalah Peduli umat - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Media Publish
Proudly powered by Blogger