Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Saya sudah menikah selama 7 tahun
& dikarunia 2 org putra.namun dulu kami menikah krn kecelakaan.saya
menentang ibu saya yang tidak setuju & sekarang ketidaksetujuan nya
terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun.kami sama2 egois. Selalu saja
ada pertengkaran antara kami.
kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.
sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect & menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya & kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil &lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.
kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.
sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect & menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya & kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil &lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.
Saya benar2 bingung.dia tetap tidak
mau cerai pdhal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya
memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi haris
bersikap bagaimana.
Jawaban:
Bismillahirrohmanirrohim,
alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,
Bila seorang suami tidak melakukan
kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin
lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk
melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta
kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan
maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi,
misalnya di KUA.
Pernah terjadi di zaman Nabi
hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ
أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ
وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ
وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit
bin Qois datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia mengatakan:
‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan
agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah
shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya
(yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam
katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]
Kekafiran yang di maksud adalah
akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap
Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah
tangga dengannya.
Akan tetapi bila tidak ada alasan
yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak
boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat
diselesaikan. Dalam hadits,
Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah
shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai
dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228 dan Ibnu Majah. Disahihkan
oleh asy Syaikh al Albani]
Selanjutnya, perlu kami ingatkan
bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan
tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat
besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya
kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat,
percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas
kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.
Maka ambillah pelajaran, jangan
sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan
anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi
kita semua amin. [MPU]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !