Puluhan nasabah PT Solid Gold Berjangka cabang Makassar
mengamuk saat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di jalan Ratulangi,
Makassar, Sulawesi Selatan. Para nasabah ini mengaku merasa telah ditipu oleh
pihak PT Solid Gold lantaran uang yang mereka investasikan tidak bertambah.
Padahal sebelumnya, mereka dijanjikan akan menerima uang berupa keuntungan
berkali-kali lipat dari uang mereka.
Dit Reskrimsus Polda DIY menangkap tersangka kasus
penipuan investasi bodong melalui perekrutan nasabah, Tohir Ismail S. Kom (35).
Tersangka yang juga berprofesi sebagai dosen
IT salah satu perguruan tinggi swasta di Yogayakarta ini ditangkap
jajaran Dit Reskrimsus Polda DIY pada hari Jumat (23/11).
Sobat yang dirahmati Allah…
Dulu masyarakat kita diajari untuk gemar menabung.
Seiring berjalannya waktu, menabung saja dirasa belum cukup. Masyarakat kini
mulai berpikir bagaimana uang yang dimiliki tidak hanya disimpan, namun
jumlahnya juga harus berkembang. Karena uang yang disimpan nilainya semakin
menurun dibandingkan harga kebutuhan hidup yang semakin melambung. Proses
mengembangkan harta inilah yang disebut investasi.
Investasi ada banyak contohnya. Ada yang menyimpan
uangnya dalam bentuk emas. Karena kenyataannya harga emas memang selalu naik.
Ada juga yang menginvestasikan uangnya dengan cara membeli tanah. Karena harga
tanah pasti naik disebabkan terbatasnya lahan hunian disbanding pertumbuhan
penduduk yang semakin pesat. Namun kebanyakan masyarakat apabila mendengar kata
“investasi” yang terbayang adalah menanam modal di suatu unit usaha, yang
nantinya keuntungan dari unit usaha itu akan dibagikan pada penanam modal
sesuai besarnya modal.
Investasi dengan menanam modal inilah yang harus kita
waspadai. Potongan berita di awal artikel ini menunjukkan seringnya masyarakat
terbujuk rayuan keuntungan yang berlipat, sehingga investor tidak berpikir
dengan akal sehat mengenai unit usaha tersebut. Bahkan bagaimana unit usaha
tersebut bekerja pun tidak mengetahui sepenuhnya. Lalu bagaimana tahu mengenai
halal tidaknya, jika usahanya saja tidak diketahui?
Berikut beberapa hal
yang harus diwaspadai ketika menginvestasikan harta kita :
1.
Hindari
keuntungan besar yang di luar batas kewajaran. Misal
dijanjikan tiap bulannya mendapat keuntungan 20% dari modal yang ditanam.
Memang pada bulan pertama dan kedua biasanya keuntungan tersebut di dapat,
namun pada bulan-bulan selanjutnya, yang sering terjadi keuntungan tidak
kunjung didapat, bahkan sang pemilik usaha kabur membawa semua uang kita .
2.
Hindari
keuntungan yang pasti tanpa resiko. Tidak ada di dunia ini
perniagaan yang pasti. Kadang kala rugi, kadang kala untung. Kalau pun misalnya
terus untung, tidak mungkin keuntungannya tetap. Kadang untung besar, kadang
untung sangat kecil. Sehingga bila kita ditawari keuntungan tetap (baik
presentase dari modal awal atau nominal rupiah tertentu), maka tinggalkan saja
investasi tersebut. Sudah terlihat bahwa unit usaha tersebut tidak masuk akal.
3.
Cek
legalitas unit usahanya. Setiap unit usaha di Indonesia
pasti ada surat izinnya (kecuali usaha kecil seperti pedagang kaki lima dan
warung). Mau bikin tempat futsal pun harus ada izinnya. Mau bikin rumah makan
juga harus ada izinnya. Sehingga penting untuk mengetahui apakah usaha yang
dilakukan sesuai dengan izin yang di dapat. Proses perizinan ini biasanya
melibatkan persetujuan masyarakat setempat. Gunanya agar ketertiban masyarakat
terjaga. Namun tujuan utama legalnya unit usaha adalah bila terjadi masalah
dalam pengelolaan usaha, kita memiliki dasar yang kuat untuk tetap
mempertahankan usaha kita.
4.
Pahami
betul apa yang mereka lakukan. Selain agar kita tahu
usaha ini halal atau tidak, kita juga bisa menghitung apakah usaha ini memiliki
masa depan yang cerah atau tidak. Kita lihat lokasinya, lihat kredibilitas
pengurusnya, dll.
Misal
anda diajak investasi mendirikan toko es krim yang sejuk dan dingin. Walau
usahanya halal dan legal, usaha ini jelas tidak menguntungkan. Untuk apa
berinvestasi disana?
Adapun
hal-hal penting yang terkait dengan usaha adalah sebagai berikut :
1. Tidak menjual barang atau jasa yang
haram. Contoh barang haram misalnya berternak dan
berjualan daging babi, minuman keras, dll. Contoh jasa yang haram misalnya
prostitusi dan hal-hal yang mendekatinya, praktik aborsi, dll.
2. Bukan transaksi ribawi.
Inilah sejatinya topik utama artikel ini. Riba jaman sekarang tidak seperti
dulu yang hanya berupa pinjaman uang yang berbunga. Sekarang ini banyak sekali
macam investasi yang sejatinya adalah riba. Ada yang berkedok koperasi simpan
pinjam, MLM, arisan berantai, dll.
Lalu bagaimana kita bisa mengetahui
bahwa usaha tersebut adalah praktik
ribawi? Simpan pinjam dengan presentase bunga seperti pada bank-bank
konvensional sangat jelas, adapun yang lainnya secara ringkas adalah jual beli
uang, emas, perak, atau barang-barang ribawi lainnya (kurma, gandum halus,
gandum kasar, dan garam), yang tidak seukuran pada transaksi sejenis misal emas
dengan emas, rupiah dengan rupiah, dan tidak dengan kotoran. [H.R. Muslim dari shahabat Ubadah bin
Shamit].
Lalu bagaimana dengan jasa meminjamkan
uang? Bukankah itu termasuk jasa ? Memang termasuk jasa,tapi jasa yang tidak
boleh mengambil keuntungan duniawi. Para ulama pun membedakan bab jual beli
(barang atau jasa) dengan bab utang piutang. Karena jual beli bertujuan untuk
salaing menguntungkan. Sementara utang piutang bertujuan untuk menolong itulah,
para ulama merumuskan kaidah fiqih
“ setiap pinjaman yang membawa
keuntungan maka hukumnya riba”
Pada praktiknya, usaha simpan pinjam ( kredit) yang ada
kebanyakan mengeruk untung dari tambahan uang yang dipinjamkan lalu bagaiman
dengan MLM (Multi Level Marketing)? Kok Haram? Sejatinya apabila MLM itu
hanyalah pemasaran barang yang bertingkat, maka tidak mengapa. Namun pada
praktiknya, kebanyakan MLM tidak bertujuan
untuk menjual menjual barang , namun mencari donwline (bawahan).
Sehingga mereka mendapat untung dari uang bawahan mereka.
Kita biasanya tidak bias membeli
langsung produk MLM. Kita harus membayar iuran anggota apabila kita ingin
membeli produk mereka. Iuran anggota inilah yang digunakan sebagai bonus dan
keuntungan upline (anggota MLM yang lebih awal). Sehingga downline selalu
terzalimi karena usahanya hanya menguntungkan upline. Dari sini sejatinya
kebanyakan MLM memang tidak menjual barang. Tetapi hanya permainan uang. Jadi
haramnya MLM karena dua sisi, untung-untungan atau memadhoroti yang lain.
Transaksi yang sehat adalah yang tidak
ada unsure haram atau maksiat, untung-untungan dan menzalimi orang lain.
Contoh sederhanya, kita berjualan nasi.
Kita mendapat untung. Pembeli pun merasa kenyang. Inilah yang disebut kegiatan
ekonomi, yaitu kegiatan yang saling menguntungkan.
3. Memikirkan akibat dari usaha yang
dilakukan. Misal anda ingin berinvestasi mendirikan
toko perkakas seperti pisau, golok, dll. Bisnis ini adalah halal. Namun hukumnya
menjadi berubah jika anda berbisnis di daerah konflik atau rawan kejahatan.
Jika anda menjual pisau atau golok, maka kemungkinan besar barang yang anda
jual digunakan untuk menyakiti orang lain.
Karena itu perlu dipikirkan dampak dari usaha yang akan kita bangun
terhadap lingkungan di sekitarnya.
Saudaraku yang
dirahmati oleh Allah …
Demikian beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan
dalam berinvestasi. Hati-hati dengan para penipu yang menjajikan bisa kaya raya
tanpa perlu kerja keras. Pikiran ini harus segera dihilangkan. Kesuksesan hanya
akan didapat dengan pertolongan Allah melalui kerja keras.
Dan yang terpenting bahwa kekayaan saja tidak akan
menenangkan hati kita bila kekayaan tersebut tidak dari usaha yang halal.
Hanya dengan menjalankan usaha yang halal maka hati manjadi tenang, dan kehidupan menjadi penuh barakah. Abu Hurairah
mengisahkan dalam sebuah hadits :
“ Kemudian Nabi menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah
menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut masai dan berdebu. Orang itu
mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, “wahai Rabbku, wahai Rabbku.”
Padahal, makanannya dari barang yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan
diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan
doanya?” [H.R. Muslim].
Semoga Allah memudahkan kita dalam perniagaan, dan
menjadikan harta perniagaan kita penuh barakah dalam naungan rahmat-Nya. (Patut
dicermati bagi mereka ingin investasi agar terus berhati-hati. Sebaiknya jika memiliki uang dinvestasikan
barang berharga seperti tanah, emas, ternak dan percayakan pada orang-orang
yang tepat.) [MPU]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !